• WBK WBBM
  • Robotik
  • Misykah
  • Selamat
  • Motto
  • Welcome1
  • Maklumat

Selamat Datang di Website MAN 1 KOTA BUKITTINGGI. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


MAN 1 KOTA BUKITTINGGI

NPSN : 10263738

Jalan Raya Bukittinggi, Kubu Gulai Bancah, Kec.Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi


info@man1bukittinggi.sch.id

TLP : 0752 22307


          

Agenda

26 December 2024
M
S
S
R
K
J
S
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

Statistik


Total Hits : 520441
Pengunjung : 168056
Hari ini :
Hits hari ini : 153
Member Online : 1
IP : 13.59.35.116
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

TATA TERTIB SISWA – SISWI

MAN 1 KOTA BUKITTINGGI

 

Peraturan tata tertib siswa berfungsi untuk mengatur ketertiban siswa dalam mengikuti proses pembelajaran guna mencapai mutu pembelajaran yang optimal.

 

  1. TATA TERTIB UMUM
  2. Wajib mentaati aturan agama dalam kehidupan sehari-hari
  3. Wajib menjaga nama baik madrasah
  4. Wajib memelihara / melestarikan lingkungan madrasah ( kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan.)

 

  1. HAK SISWA

Setiap siswa mempunyai hak :

  1. Mengikuti proses belajar mengajar.
  2. Mendapat perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
  3. Meminjam dan menggunakan sarana dan prasarana madrasah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada.
  4. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
  5. Menjadi pengurus osim atau anggota kepanitiaan dalam kegiatan kesiswaan.
  6. Mendapat bimbingan dari para guru dalam mencapai prestasi optimal.

 

  • KEWAJIBAN SISWA

Selama berada di lingkungan madrasah setiap siswa wajib :

 

  • TINGKAH LAKU
  1. Menghormati dan menghargai guru, kepala madrasah, dan karyawan
  2. Sopan santun dalam berbicara dan bertingkah laku.
  3. Mengikuti proses pmbelajaran sesuai dengan jam belajar dengan tertib.
  4. Menjaga dan memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran.
  5. Menjaga nama baik madrasah, guru, kepala madrasah, dan sesama teman.
  6. Menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan madrasah.
  7. Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan guru, kepala madrasah, karyawan dan sesama teman.
  8. Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam proses pembelajaran.

 

  • KERAJINAN
  1. Selalu hadir di madrasah paling lambat 10 menit sebelum tanda masuk di bunyikan.
  2. Senantiasa mengikuti proses pembelajaran setiap pembelajaran.
  3. Selalu mengerjakan tugas-tugas dari guru-guru dengan tertib dan tepat waktu.
  4. Senantiasa mengikuti ulangan/ penilaian yang diberikan guru.

 

  • KERAPIAN

Senantiasa berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan madrasah. Ketentuan pakaian seragam sebagai berikut :

  1. Pakaian :

Hari senin dan selasa               :

Pria                                        : putih, abu – abu, dasi, topi (khusus senin)

Wanita                                    : putih, abu – abu, topi (khusus senin)

Hari rabu dan kamis                 : batik, rok dan celana hitam  

Hari jum’at                              : pakaian muslim, peci/muslimah

Hari sabtu                               : pakaian pramuka lengkap

  1. Ikat pinggang putra : hitam
  2. Kaos kaki :

Pria                              :

senin – kamis               : warna putih dibawah betis

jum’at – sabtu             : warna hitam dibawah betis

Wanita                         :

senin – kamis               : warna putih diatas betis/ di bawah lutut

jum’at – sabtu             : warna hitam diatas betis/ di bawah lutut

  1. Sepatu : warna hitam polos
  2. Pakaian pria :
  3. Memasukkan baju kedalam celana dan memakai ikat pinggang warna hitam
  4. Memakai seragam dari mulai hari Senin sampai Kamis, topi pada hari Senin dan peci hitam pada hari Jum’at.
  5. Pada hari Sabtu pakaian pramuka lengkap.
  6. Memakai lambang madrasah dan nama peserta didik di baju
  7. Ukuran kaki celana minimal 18 cm dan standar 20 cm
  8. Potongan rambut maksimal 2 cm diatas dan 1 cm dibelakang.
  9. Tidak berjenggot, berkumis dan berjambang
  10. Tidak memakai jeli dan pewarna rambut.
  11. Tidak mengikuti model rambut fashion.
  12. Tidak memakai jaket atau sweater di lingkungan madrasah
  13. Pakaian wanita :
  14. Memakai mudawarah putih menutup dada hari Senin s/d Kamis
  15. Memakai jilbab yang menutup dada dan anak jilbab putih polos pada hari Jum’at,dan jilbab coklat pada hari Sabtu
  16. Memakai rok seragam sekolah.
  17. Pada hari sabtu memakai baju seragam pramuka lengkap
  18. Memakai lambang madrasah dan nama peserta didik di mudawarah dan jilbab
  19. Pakaian longgar dan sopan
  20. Tidak memakai parfum, kutek dan kosmetik.
  21. Tidak memakai jaket dan sweater dilingkungan madrasah
  22. Belah rok bagian depan sampai lutut.

 

 

  • KEBERSIHAN
  1. Selalu berpakaian bersih dan rapi.
  2. Senantiasa memelihara kebersiahan perlengkapan pembelajaran ( buku, alat tulis, dll) dan kelengkapan madrasah ( sepatu, tas, dll)
  3. Senantiasa menjaga dan memelihara kebersihan kelas.
  4. Selalu menjaga dan memelihara kebersihan sarana dan prasarana madrasah.

 

  1. LARANGAN SISWA

Selama menjadi siswa MAN1 Bukittinggi dilarang :

  • TINGKAH LAKU
  1. Terlibat dalam tindakan kriminal, tindak pidana (mencuri, merampas milik orang lain )
  2. Membawa dan menggunakan senjata tajam/ senjata api
  3. Membawa dan menggunakan narkoba/ miras
  4. Membawa, melihat, atau mengedarkan barang berbentuk porno (buku, vcd, hp, facebook, dan sejenisnya)
  5. Berkelahi atau terlibat pemicu perkelahian (tawuran)
  6. Berbuat asusila dan tindakan menyimpang
  7. Menganiaya/ mengintimidasi siswa guru, karyawan, kepala madrasah, dll.
  8. Berduaan yang berlainan jenis (pacaran)
  9. Mencemarkan nama baik madrasah (siswa,guru,karyawan,kepala madrasah)
  10. Bergabung dengan geng
  11. Meninggalkan shalat fardhu zuhur
  12. Merokok/membawa rokok
  13. Merusak sarana prasarana madrasah
  14. Memalsukan tanda tangan (orang tua, wali siswa, kepala madrasah karyawan,guru)
  15. Merubah nilai rapor tanpa izin
  16. Memakai stempel madrasah dan mengatasnamakan institusi tanpa izin
  17. Mempublikasikan pribadi dan golongan
  18. Menggunakan hp android bukan untuk pembelajaran
  19. Membuat pernyataan bohong, dusta atau palsu.
  20. Merayakan ulang tahun
  21. Menerobos atau melompat dari lingkungan madrasah tanpa izin.
  22. Mengganggu proses belajar mengajar.
  23. Melindungi teman yang bermasa
  24. Melakukan tindakan provokasi.
  25. Meninggalkan PBM tanpa izin
  26. Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan kepada guru, kepala madrasah, karyawan, dan siswa.
  27. Tidak mematuhi nasehat, peringatan guru dan karyawan
  28. Membawa barang-barang yang tidak mendukung PBM
  29. Tidak memakai hijab di tempat umum (bagi perempuan)
  30. Memakai baju olahraga ketika jam PBM, kultum dan shalat jumat
  31. Melakukan kegiatan/permainan olahraga diluar jam olahraga.

 

 

  • KERAJINAN
  1. Absen karena sakit tanpa memberikan surat
  2. Absen tanpa keterangan / alpa
  3. Terlambat datang ke madrasah pada jam pertama
  4. Terlambat mengikuti pelajaran
  5. Terlambat menyerahkan tugas
  6. Tidak mengumpulkan tugas
  7. Tidak mengikuti apel/ upacara bendera
  8. Terlambat mengikuti apel/ kultum jum’at
  9. Tidak mengikuti ekstrakurikuler

 

  1. CATATAN

Tata tertib ini sewaktu- waktu dapat berubah.

 

 

 

 

 

SKOR PELANGGARAN

TATA TERTIB MAN 1 BUKITTINGGI

TAHUN PELAJARAN 2019/2020

  1. TINGKAH LAKU

 

NO

JENIS PELANGGARAN

SKOR

1.

Terlibat dalam tindak kriminal, tindak pidana, (mencuri, merampas barang milik orang lain.)

100

2.

Membawa dan menggunakan senjata tajam /senjata api

100

3.

Membawa atau menggunakan narkoba /miras

100

4.

Membawa, melihat atau mengedarkan barang porno(buku, VCD, hp,facebook dan sejenisnya)

100

5.

Berkelahi atau terlibat pemicu perkelahian (tawuran)

100

6.

Berbuat asusila dan tindakan menyimpang

100

7.

Menganiaya atau mengintimidasi siswa, karyawan, guru, atau kepala madrasah dan lain-lain

100

8.

Berduaan yang berlainan jenis (pacaran)

75

9.

Mencemarkan nama baik madrasah (siswa, guru, karyawan, kepala madrasah)

75

10

Bergabung dengan geng

60

11.

Meninggalkan shalat fardhu

60

12.

Merokok/ membawa rokok

50

13.

Merusak sarana prasarana madrasah

50

14.

Memalsukan tanda tangan (orang tua, wali siswa, kepala madrasah, karyawan,guru)

50

15.

Merubah nilai rapor tanpa ijin

50

16.

Memakai stempel madrasah dan mengatasnamakan institusi tanpa izin

50

17

Mempublikasikan pribadi dan golongan

50

18

Menggunakan hp android bukan untuk pembelajaran

50

19.

Membuat pernyataan bohong,dusta atau palsu

50

20.

Merayakan ulang tahun

50

21.

Menerobos/melompat atau keluar dari lingkungan madrasah tanpa ijin

25

22.

Mengganggu proses belajar mengajar

25

23.

Melindungi teman yang bermasalah

25

24.

Melakukan tindakan provokasi

25

25.

Meninggalkan PBM tanpa ijin

20

26.

Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan kepada guru, kepala madrasah, karyawan, dan siswa.

20

27.

Tidak mematuhi nasehat guru dan karyawan

20

28.

Membawa barang-barang yang tidak mendukung PBM

20

29.

Tidak memakai hijab di tempat umum (bagi perempuan)

20

30.

Memakai baju olahraga ketika jam PBM, kultum dan shalat jumat

10

31.

Melakukan kegiatan/permainan olahraga diluar jam olahraga.

10

 

 

  1. KERAJINAN

NO.

JENIS PELANGGARAN

SKOR

1.

Absen tanpa keterangan /alpa

10

2.

Terlambat di madrasah pada jam pertama

5

3.

Tidak mengikuti apel/ upacara/kultum

10

4.

Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler

10

 

 

 

  1. KERAPIAN

NO

JENIS PELANGGARAN (PA)

SKOR

1.

Tidak memasukkan baju kedalam celana dan memakai ikat pinggang warna hitam

5

2.

Tidak memakai seragam dari hari senin sampai kamis,topi pada hari senin dan peci pada hari jum’at

5

3.

Tidak memakai pakaian pramuka lengkap pada hari sabtu

5

4.

Ukuran celana minimal 18 cm dan maksimal sesuai ukuran

5

5.

Potong rambut maksimal 2 cm atas dan 1 cm dibelakang

5

6.

Berjenggot, berkumis dan berjambang

5

7.

Memakai jeli atau pewarna untuk rambut

5

8.

Mengikuti rambut fashion

5

9.

Memakai jeket / sweater di dalam lingkungan madrasah

5

10.

Tidak memakai baju kaus dalaman

5

 

NO

JENIS PELANGGARAN (PI)

SKOR

1.

Tidak memakai mudawarah putih polos Senin s/d Kamis

5

2.

Tidak memakai jilbab putih polos pada hari Jum’at.

5

3.

Tidak memakai pakaian pramuka lengkap pada hari sabtu

5

4.

Tidak memakai rok seragam sekolah

5

5.

Memakai baju pendek dan ketat

5

6.

Memakai kotek dan tata rias.

5

7.

Memakai jaket dan sweater didalam kelas.

5

8.

Lipatan rok bagian depan tidak sampai lutut.

5

9.

Tidak boleh memakai manset tangan berwarna-warni

5

10.

Tidak memakai anak jilbab

5

 

 

  1. KEBERSIHAN

NO.

JENIS PELANGGARAN

SKOR

1.

Pakaian seragam sekolah terlalu kotor, lusuh, sobek-sobek

5

2.

Kuku, rambut, sepatu kotor

5

3.

Buku dan alat tulis nampak kotor

5

4.

Memakai sepatu dan kaos kaki tidak sesuai ketentuan madrasah

5

 

  1. SANKSI DAN PENILAIAN KELAKUAN

SKOR

SANGSI

PENANGGUNG JAWAB

BENTUK PENANGANAN

 0-30

Di bina

Wali kelas/ BK

Pembinaan

BK dan walas memiliki catatan tilang anak

31-50

Diingatkan bersama orang tua

Wali kelas / BK

-          Panggilan orang tua pertama

-          Surat perjanjian pertama

-          Bukti Pelanggaran dimiliki walas dan BK

51-70

Diingatkan bersama orang tua

Wali kelas/BK/ waka kesiswaan

-          Panggilan orang tua kedua

-          Surat perjanjian kedua

71-80

Skorsing selama 3 hari diperpustakaan

Wali kelas/BK/majelis guru/waka /kepala

-          Panggilan ketiga

-          Surat keputusan skorsing

81-90

Skorsing selama 1 minggu diperpustakaan

Wali kelas/BK/majelis guru/waka /kepala

-          Panggilan keempat

-          Surat keputusan skorsing

91-100

Dikembalikan kepada orang tua

Wali kelas/ BK/majelis guru/ waka / kepala

Surat keputusan dikembalikan kepada orang tua